PT. Maluku Energi Abadi bergerak pada berbagai bidang usaha yang berorientasi pada kualitas dan profesionalisme.
Pemerintah Provinsi Maluku telah menunjuk PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) sebagai Penerima dan/atau Pengelola PI 10% pada 3 Wilayah Kerja Migas yaitu WK Bula, WK Seram Non Bula di Kabupaten SBT dan WK Masela di Kabupaten KKT.
Sebagai pemegang hak PI 10% pada Wilayah Kerja Migas dan berdasarkan Kontrak Bagi Hasi (KBH) yang berlaku, PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) dapat mengambil hak tersebut dalam bentuk barang (in-kind) berupa minyak dan/atau gas yang dapat dioptimalkan untuk sebesarnya kedaulatan energi Daerah. Salah satu fokus proyek gas adalah utilisasi gas Lofin di daerah Kobisonta Maluku Tengah yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik seperti Jargas Rumah Tangga dan industri.
Kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Perseroany meyakini bahwa minimnya industri di Maluku disebabkan oleh minimnya ketersediaan energi, No Energi No Industry. Untuk itu pemanfaatan potensi gas yang ada di Maluku harus dapat dioptimalkan. Gas Lofin yang memiliki cadangan hingga 1,3 TCF dapat dioptimalkan sebagai sumber energi seperti Jargas yang memasok energi murah dan bersih sampai ke dalam rumah tangga. Selain itu, masyarakat Maluku masih memanfaatkan minyak tanah untuk kebutuhan memasak. Konversi Minyak Tanah ke gas LPG yang telah diinisiasi Pemerintah sejak 20 tahun lalu juga menjadi konsern lini bisnis yang Perusahaan jalankan. Pembangunan Pembangkit Listrik skala wilayah usaha juga menjadi salah satu rencana usaha yang akan dibangun untuk mendukung kawasan industri di Pulau Seram (Industri pati/tepung sagu, kelapa, pala, cengkeh dan ikan.
PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) mengembangkan lini bisnis pertambangan mineral yang komprehensif dengan cakupan kegiatan yang selaras dengan regulasi Minerba nasional, meliputi tahap Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, hingga Konstruksi dan Penambangan melalui kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan juga memposisikan diri secara strategis dalam rantai pasok hilirisasi melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian mineral dengan mengedepankan prinsip pertambangan yang baik (Good Mining Practice). MEA berkomitmen menjadi mitra utama daerah dalam mengoptimalkan kekayaan mineral Maluku guna mendukung industri strategis nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan.
Rencana Bisnis Perseroan selama 2026-2031 di bidang Jasa Penunjang Migas akan fokus pada proyek Abadi Masela dengan mengusung MEA sebagai Local Content Integrator. Integrasi tersebut mencakup perusahaan EPC (Engineering Procurement dan Construction) baik lokal maupun nasional; Logistik; TKND (Tenaga Kerja Nasional Daerah); Material lokal tersertifikasi; dan Jasa Penunjang lainnya (katering, hospitality). Dukungan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang optimalisasi local content dapat menjadi safety guard bagi potensi kebocoran ekonomi (economic leakage) yang mungkin hilang dari perekonomian Maluku apabila Tingkat Kandungan Dalam Negeri (Lokal) tidak diintegrasikan ke dalam satu dashboard pengelolaan yang real dan dapat dievaluasi.